Beranda Internasional DK PBB Tinjau Kembali Permohonan Keanggotaan Penuh Palestina

DK PBB Tinjau Kembali Permohonan Keanggotaan Penuh Palestina

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

0
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

Pada 1974, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 3237, yang menyetujui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai pengamat. Pada Desember 1988, Majelis Umum mengakui proklamasi Negara Palestina dan memutuskan bahwa Palestina harus menggantikan PLO, mempertahankan Palestina dalam kategori pengamat nonanggota.

Pada Juli 1998, Majelis Umum mengangkat Palestina ke status yang lebih tinggi dari semua pengamat lainnya. Pada November 2012, Majelis Umum mengadopsi sebuah resolusi untuk memberikan status negara pengamat nonanggota PBB kepada Palestina.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here