Beranda Umum DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Hingga 31 Agustus

DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Hingga 31 Agustus

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan masih memberlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus mendatang dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI.

0
Istimewa

"Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here