Tapi warga tersebut tiga kali turun relatif sudah ramah (transportasinya) sehingga dengan demikian untuk membuat halte-halte menjadi ramah kepada disabilitas salah satu juga hal yang akan dilakukan.
Selama dua minggu setelah dijalankannya peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Pramono juga mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota antusias menggunakan transportasi umum.
"Sehingga diharapkan, pengguna transportasi umum di Jakarta akan semakin meningkat ke depannya," katanya.