Sementara itu, Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, mengatakan proses pengujian akan dilakukan menggunakan metode destilasi dan alat gas kromatografi. "Hasilnya akan keluar dalam 14 hari kerja dan langsung kami serahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti," katanya.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan terhadap makanan, minuman, dan peredaran alkohol ilegal di Surabaya akan terus diperketat, demi menjaga ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat.