Dalam laporan ini, disebutkan bahwa Kadipaten (The Duchy) dibentuk pada era Raja Edward III tahun 1337. “Tanah, properti, dan aset The Duchy lainnya, serta hasil dari setiap pelepasan aset, tunduk pada ketentuan Piagam asli dan Undang-Undang Manajemen Duchy of Cornwall.
Asetnya ini dikelola turun temurun untuk kepentingan pemegang titel Duke of Cornwall dari generasi ke generasi. “Pangeran Wales, sebagai Duke of Cornwall, berhak atas surplus pendapatan bersih tahunan The Duchy.”