Kegiatan ToF yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri oleh para calon fasilitator yang merupakan perwakilan dari beberapa pesantren di Jabodetabek, dan difasilitasi oleh narasumber dari Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Yayasan Save The Children Indonesia. Materi yang dibahas dalam kegiatan ini, mencakup Teknik Fasilitasi, Pengasuhan Berbasis Hak Anak, Kelembagaan Pesantren, Tata Cara Pengasuhan di Pesantren, Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, Tata Cara Perlindungan Santri dalam Pengasuhan, Sumber Daya Pendukung, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Selanjutnya, kegiatan ini diakhiri dengan praktik memfasilitasi oleh seluruh peserta.
Lebih lanjut, Buku Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini akan dilengkapi dengan regulasi kebijakan Kemenag, dan akan disosialisasikan ke 39 ribu pondok pesantren untuk memastikan jaminan pengasuhan santri berbasis hak anak.