"Ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi" Terangnya.
Disamping itu Bapenda mengajak OPD proaktif agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, misalnya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan.
"Ayo bayar pajak dan retribusi demi pembangunan dan kesejahteraan negeri, Mari berkontribusi untuk negeri, dengan bayar pajak dan retribusi. Pinta Endri Melson.