Ia juga menjelaskan, bahwa Rajo Labiah merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara. Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
"Namun dengan syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban," ucapnya menekankan.
Ada pun khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, beberapa syarat yang ditentukan adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba, yang dibuktikan dengan hasil asesmen, dan tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan pengedar.
Penandatanganan nota kesepahaman terkait program ini pun turut melibatkan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta Rumah Sakit H.B Saanin Padang. (adpsb/nov)