"Keberatan kami jika termohon mengajukan saksi ahli itu sudah tercatat," ujarnya. Menurut Hidayat, pihak termohon (jaksa) hanya perlu menanggapi atau memberikan pendapat terhadap PK tersebut.
Hadiri Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Harap Bebas Murni
Jessica Kumala Wongso kembali menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (2/12/2024).