Beranda Internasional Hakim Federal Perintahkan Trump Cairkan Dana Bantuan Luar Negeri

Hakim Federal Perintahkan Trump Cairkan Dana Bantuan Luar Negeri

0
Seorang hakim federal memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump mencairkan dana bantuan luar negeri kepada kontraktor dan penerima hibah.

CARAPANDANG - Seorang hakim federal memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump mencairkan dana bantuan luar negeri kepada kontraktor dan penerima hibah. Dana tersebut harus dicairkan paling lambat, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Al Jazeera.

Perintah ini dikeluarkan setelah pemerintah dinilai gagal mematuhi keputusan sebelumnya untuk mencairkan dana yang telah dibekukan. Hakim Amir Ali mencatat, hingga saat ini, tidak ada langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi perintah tersebut.

Dana bantuan tersebut sebelumnya dibekukan setelah Trump menginstruksikan penghentian sementara selama 90 hari. Para penggugat terdiri dari organisasi nirlaba dan perusahaan dengan kontrak pemerintah.

Mereka menyatakan bahwa jika dana tersebut tidak segera dicairkan, mereka mungkin harus menghentikan operasinya. Selain itu, mereka menuduh pemerintahan Trump melanggar hukum federal dan Konstitusi AS.

Dana tersebut telah dialokasikan oleh Kongres, tetapi tetap ditahan oleh pemerintah. Pengghentian dana ini juga berkaitan dengan langkah pemerintahan Trump yang secara efektif membubarkan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).

Keputusan ini diduga melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena USAID merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Kongres pada 1961. Dalam keputusan sebelumnya, hakim memerintahkan agar pembayaran tetap dilakukan untuk pekerjaan yang telah selesai sebelum 13 Februari.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here