Seperti pelunasan pada tahap I, jemaah haji regular diharuskan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang terdiri atas rangkaian pemeriksaan diantaranya pendaftaran, pengukuran anthropometri (berat badan, tinggi badan, dan lingkar perut), pemeriksaan laboratorium (cek darah, urine, dan dahak), radiologi, EKG, dan pemeriksaan fisik.
Adapun, kuota haji Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 jemaah. Angka ini kemudian bertambah setelah Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.