Beranda Hukum dan Kriminal Helena Lim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Helena Lim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini

0
Istimewa

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandasnya.

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan. 

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

Helena juga kerap menampilkan rumah mewah di PIK yang memiliki campuran gaya klasik dan modern. Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang hingga salon pribadi.

Selain soal kekayaannya yang melimpah, Helena Lim sempat membuat heboh pada 2021 silam karena mendapat suntik vaksin Covid-19 yang pertama.

Penyuntikan vaksin terhadap Helena Lim menjadi perbincangan karena ia dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here