Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ucap Dirjen Imigrasi.
Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” kata Silmy.