Beranda Hukum dan Kriminal Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Berpaspor Palsu

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Berpaspor Palsu

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu

0
istimewa

CARAPANDANG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis. Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.

Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.

MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Sugito.

Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here