Menanggapi narasi tersebut, Direktur Pengelolaan Imunisasi dr. Prima Yosephine, M.K.M. menjelaskan, imunisasi adalah program kesehatan masyarakat yang bertujuan melindungi seluruh warga negara dari penyakit berbahaya.
“Imunisasi adalah hak setiap anak. Dengan demikian, imunisasi merupakan kewajiban bagi negara, keluarga dan masyarakat untuk memberikan hak anak tersebut,” jelasnya.
“Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat tidak memerlukan informed consent perseorangan. Namun, sebelum pemberian imunisasi, orangtua atau sasaran imunisasi diberikan informasi yang jelas terkait imunisasi yang akan didapatkan.”
WHO merekomendasikan imunisasi untuk semua orang, mulai dari bayi hingga lansia. “Imunisasi adalah komponen kunci dari layanan kesehatan primer dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat disangkal (indisputable human right),” sambung Prima.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M.Trop.Paed. menambahkan, program imunisasi nasional tidak memerlukan informed consent individual karena telah disosialisasikan secara luas dan bertujuan melindungi anak-anak penerus bangsa agar terhindar dari penyakit yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan, dan menimbulkan wabah.