Ida menjabarkan, Posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan tahun 2022 tercatat menerima aduan atas 1.739 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR Lebaran 2022.
"Ada 1.185 perusahaan yang dilakukan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan di aderah. Ada perusahaan yang dkenai sanksi ADM, pemberian rekomendasi kepada penerbit izin di daerah," pungkas Ida.