Beranda Umum Ini Kata Kemenkes Terkait Boster Kedua untuk Mudik

Ini Kata Kemenkes Terkait Boster Kedua untuk Mudik

Menjelang mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan keputusan terkait vaksin booster kedua Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan mudik Lebaran.

0
Ilustrasi | Istimewa

Sebagai informasi, aplikasi SATUSEHAT adalah transformasi dari aplikasi PeduliLindungi yang mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform.

Selain penggunaan aplikasi SATUSEHAT, para PPDN moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here