Rizieq mengatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun. Uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Ini Respon Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab
Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkaitan dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.