- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
- Peserta PPU di Lembaga Pemerintahan membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Iuran ini terdiri dari 4% yang dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Iuran tersebut terdiri dari 4% yang dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah per orang per bulan.
- Iuran untuk kerabat lain PPU, seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga, dihitung terpisah. Iuran peserta PBPU dan peserta bukan pekerja juga memiliki perhitungan tersendiri, rinciannya:
- Iuran untuk peserta Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka sebesar 5% dari 45% gaji PNS. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah setiap bulan.
PMK tersebut mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda hingga Juli 2026. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.