Beranda Hukum dan Kriminal Jaksa Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda

Jaksa Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi ditunda.

0
Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi ditunda.

CARAPANDANG - Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi ditunda.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dihelat hari ini Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor registrasi 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan putusan tuntutan Mario Dandy dan Shane hari ini dan meminta ditunda hingga Selasa (15/8/2023).

"Hari ini belum siap karena perlu penyempurnaan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan pembacaan tuntutan ini tidak bisa dilanjutkan dan mengabulkan permintaan JPU.

"Jadi rencana tuntutan dan penuntut belum siap jadi tuntutan kami tunda 15 Agustus 2023," kata Alimin.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here