. "Kalau ada yang menemukan pelanggaran, maka itu langsung bisa dilaporkan ke Kemenkominfo.
Kami akan lakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundangundangan," tegasnya.
Terkait Hari Media Sosial Nasional yang dirayakan setiap tanggal 10 Juni, Usman melihat momentum tersebut untuk mencermati penggunaan media sosial dalam menyebarkan informasi positif tentang politik, partai politik, kandidat, calon anggota legislatif, dan calon presiden, bukan untuk menebarkan disinformasi politik atau hoaks politik.
"Kemenkominfo sendiri telah melakukan langkah-langkah dari hulu ke hilir.
Di bagian hulu dalam konteks politik, sejak lama kami telah melakukan literasi digital dengan mengedukasi masyarakat agar menggunakan media sosial untuk kebaikan politik," jelasnya.
Sedangkan di sisi tengah, kata Usman, Kemenkominfo telah melakukan mekanisme korektif dengan menerapkan take down konten-konten atau disinformasi politik, serta melakukan kontra-narasi untuk melakukan koreksi atas ketidakakuratan sebuah informasi.
"Sementara di sisi hilir, kami bekerja sama dengan penegak hukum dalam Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan, dan Polri," kata Dirjen IKP Usman Kansong.