Jika tak ada waktu untuk ke gerai Samsat Keliling, sejak 2021, ternyata sudah bisa menyelesaikan urusan bayar PKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi itu merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020.
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh PT Bomba Pasifik Indonesia dan didukung oleh Polri, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Aplikasi itu merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020.
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh PT Bomba Pasifik Indonesia dan didukung oleh Polri, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.