Beranda Hukum dan Kriminal Kadin: Anggota Lakukan Intimidasi Pemerasan Langsung Dinonaktifkan

Kadin: Anggota Lakukan Intimidasi Pemerasan Langsung Dinonaktifkan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan bahwa jika ada anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenisnya yang melanggar hukum akan langsung dinonaktifkan.

0
istimewa

Polda Banten pada Jumat (16//5/2025) menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon MS,Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA

Menurut siaran pers Kadin, pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor CCE yang merupakan kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi miskomunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan "pemalakan" sehingga masuk ranah hukum.

Ketiga tersangka adalah pengusaha asal Cilegon, Banten, yang berharap ikut terlibat dalam pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang.

Pada pertemuan 22 April 2025, menurut Kadin, disepakati CCE akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here