POHUWATO, CARAPANDANG - Tindak pidana premanisme pemerasan dan pembakaran, Kapolres Pohuwato Serahkan bantuan sepeda motor pada korban.
Wujud kepedulian terhadap korban Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H,. menyerahkan 1 unit bantuan sepeda motor merk Yamaha Vega kepada Korban Tindak Pidana Premanisme Pemerasan dan Pembakaran yang terjadi di Dambalo Kecamatan Popayato, Rabu (28/5/2025).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H, didampingi PJU Polres Pohuwato menjelaskan bahwa peristiwa Tindak Pidana Premanisme Pemerasan dan Pembakaran yang menimpa korban Lk. Iwan Amlia (50) warga Kecamatan Popayato, pada tanggal 26 Mei 2025 lalu.
Kami dari Polres Pohuwato yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, yang berinisial UK (35) warga kecamatan wanggarasi dan RS (40) warga Kecamatan popayato.
Selain meringkus ke-2 tersangka, petugas kepolisian diwilayah hukum Polres Pohuwato, juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor milik korban yang sudah hangus terbakar.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, menyampaikan kepada jajarannya agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat, demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dengan Aksi Premanisne khususnya dikabupaten Pohuwato, Pungkasnya.