CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap dua terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Sabtu (18/3/2023).
Kemudian, untuk tiga terdakwa lain yakni Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan tersebut.
"Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," kata Sumedana.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.