Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Buka Peluang Hukuman Mati Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung Buka Peluang Hukuman Mati Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Menurut Jaksa Agung peluang penuntutan hukuman maksimal tersebut melihat terjadinya korupsi pada masa pandemi Covid-19.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Para tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di anak perusahaan PT Pertamina bisa dituntut hukuman terberat yakni hukuman mati.

Peluang penuntutan hukuman mati tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurutnya peluang penuntutan hukuman maksimal tersebut melihat terjadinya korupsi pada masa pandemi Covid-19. Korupsi minyak mentah dan produk kilang terjadi sepanjang 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

"Ada hal-hal yang akan memberatkan (terhadap tersangka) dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu. Dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian itu (Covid), bisa-bisa hukuman mati!" kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya fokus pengusutan saat ini  masih  awal-awal penyidikan untuk menemukan para tersangka dan alat-alat bukti.

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini," katanya.

Menurut Burhanuddin, Estimasi kerugian negara dalam korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sebesar Rp 193,7 triliun. Dari pengusutan terungkap salah satu modus korupsi yang terjadi, adalah dengan melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite atau BBM RON 88 jenis Premium dengan BBM RON 92 jenis Pertamax.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here