Ketut menjabarkan, bersama tersangka MRPT yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Timah pada saat itu berusaha menghubungkan penambang-penambang ilegal yang di Bangka Belitung. Kemudian membuat satu kesepakatan untuk dilakukan sewa-menyewa terhadap beberapa peralatan, dan juga menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter.
"Nah dari sini mereka menghubungkan uang, ya kemudian ada uang tersebut, yang akan dilakukan ke depannya. Yang akan dilakukan ke depannya akan dilakukan untuk penyelamatan, tapi pada faktanya ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Adapun, penindakan dalam perkara ini adalah di tahun 2015 sampai 2022. kedua tersangka tersebut terlibat dimulai tahun 2018 sampai 2019. "Jadi hampir dua tahun mereka terlibat untuk MR ini, untuk HM ini," pungkasnya. dilansir cnbcindonesia.com