CARAPANDANG - Kejaksaan Agung RI melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sukses melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total nilai penjualan mencapai Rp1,5 miliar. Proses lelang berlangsung secara daring di tiga wilayah berbeda, yakni Purwakarta, Serang, dan Lhokseumawe.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. "Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melainkan menggunakan mekanisme e-Auction melalui situs resmi lelang.go.id," ujar Harli pada Sabtu (26/4/2025).
Pelaksanaan pertama dilakukan KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025, bertempat di Kabupaten Subang. Dalam kesempatan itu, dilelang satu set tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi milik Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edi Junaedi, dengan nilai akhir penjualan sebesar Rp82,2 juta.
Aset tersebut berlokasi di Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 02 Tahun 2019. "Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara," ujar Harli.
Sementara itu, KPKNL Serang pada 23 April 2025 berhasil melelang sejumlah aset terkait perkara TPPU Jiwasraya atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Total nilai penjualan aset di Kabupaten Lebak ini mencapai Rp1,17 miliar.