Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Oknum Personal

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Oknum Personal

Kejagung mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan institusional.

0
Kejagung

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here