“Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam hal pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban. Kami juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada siswa dan siswi serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 09 November 2023 yang lalu untuk memberikan edukasi dampak dari bullying. Dalam kasus bullying yang menimpa korban, kami juga melakukan koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Atwirlany.
Atwirlany juga menegaskan Kemen PPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.
“Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hak anak dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” tegas Atwirlany. dilansir kemenpppa.go.id