“Saya rasa mereka sudah mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, kami satu suara untuk memastikan anak terlapor ini tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA. Banyak dampak yang akan terjadi pada anak saat mereka menjalankan proses hukum. Maka dari itu, ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat memastikan tidak ada kekerasan di satuan Pendidikan dengan regulasi yang telah ada saat ini melalui Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP),” imbuh Chatarina.
Melalui keterangan tertulis, SMA di Serpong menerapkan zero tolerance policy dan mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah. Meskipun begitu, pihaknya mengakui bila insiden ini dialami oleh peserta didiknya dan terjadi di luar lingkungan sekolah. Dalam pertemuan terbatas ini Pihak sekolah cukup kooperatif, dan bersedia untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan anak korban maupun anak terlapor terutama terkait dengan hak Pendidikan dan hak pendampingan proses hukum dan psikologis. dilansir kemenpppa.go.id