"Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal," kata dia.
Dalam pertemuan dengan maskapai ini, Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jamaah calon haji.
Perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt Affandi menyampaikan pihaknya mendukung penuh layanan penerbangan, mulai dari penyediaan pesawat, slot time penerbangan, hingga pengawasan saat operasional haji.
Menurutnya, pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama dua bulan penuh.