Beranda Edukasi Kemenbud Nilai Omnibus Law Kebudayaan Memerlukan Kajian

Kemenbud Nilai Omnibus Law Kebudayaan Memerlukan Kajian

Omnibus law kebudayaan diperlukan untuk menyederhanakan peraturan yang terkait industri budaya dari musik, museum hingga perfilman.

0
Omnibus law kebudayaan diperlukan untuk menyederhanakan peraturan yang terkait industri budaya dari musik, museum hingga perfilman.

CARAPANDANG - Kementerian Kebudayaan menilai, omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian. Oleh karena itu, omnibus law kebudayaan yang baru akan dibahas pada tahun 2025 mendatang. 

“Mungkin tahun depan kita mulai dudukkan Undang-Undang Kebudayaan. Saya kira perlu menjadi satu kesatuan yang besar,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada wartawan di Kantor Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Menurut Fadli, omnibus law kebudayaan diperlukan untuk menyederhanakan peraturan yang terkait industri budaya dari musik, museum hingga perfilman. Fadli juga mengaku saat ini pihaknya tengah membentuk tim untuk mengkajinya lebih dalam.

 

“Kami akan merapihkan struktur organisasi sebagai imbas pemisahan Kemendikbud Ristek. Hari ini bahkan pejabat-pejabatnya saja belum ada,” ujar Fadli. 

Sebelumnya, keinginan untuk membuat omnibus law kebudayaan telah diungkapkan oleh Fadli pada hari ia dilantik menjadi menteri. “Semuanya dimasukkan di situ, ada cagar budaya, ada perfilman, ada pemajuan kebudayaan kemarin,” ucap Fadli. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here