Dalam sistem pelaporan yang baru, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka guru dapat diperoleh melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mengikuti organisasi profesi.
"Dengan pola yang baru ini, guru tentu harus menunaikan tugas utamanya, yaitu mengajar, tetapi tidak harus 24 jam mengajarnya, sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah itu. Kemudian pemenuhan jam tatap muka lainnya bisa berasal dari aktivitas lain yang ditetapkan dalam undang-undang guru dosen,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menerangkan pelaporan kinerja dalam sistem yang baru ini nantinya tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru, melainkan dibuat, diverifikasi dan diunggah oleh kepala sekolah.
Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.