Dia melanjutkan, Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini. Hendro mengatakan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.
"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," katanya.