Beranda Umum Kemenhub Menyesuaikan Aturan Prokes Bertransportasi di Masa Transisi Endemi COVID-19

Kemenhub Menyesuaikan Aturan Prokes Bertransportasi di Masa Transisi Endemi COVID-19

Kemenhub menyesuaikan aturan prokes bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

0

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub tersebut, yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.

Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Berikutnya, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here