Beranda Hukum dan Kriminal Kemenkeu Hormati Penetapan Dirjen Anggaran sebagai Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya

Kemenkeu Hormati Penetapan Dirjen Anggaran sebagai Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya

Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni  di Jakarta,  Jumat 7 Februari 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

"Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip laman Republika.co.id.

Qohar menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018. Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 16,8 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here