Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027.
Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “utang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.
“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Iwan Suryana yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Di satu sisi, ujar Iwan melanjutkan, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif.
Di sisi lain, para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air.