CARAPANDANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga akan memfasilitasi layanan persiapan pemulangan MSK, terpidana anak perempuan berusia 15 tahun dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). MSK dinyatakan bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kupang setelah menjalani masa tahanan sejak tahun 2021. Sebelumnya MSK dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Soe dengan dakwaan melakukan pembunuhan terhadap NB (48 tahun). Selanjutnya hukuman pidana MSK berkurang menjadi 2 tahun melalui putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Soe. Meskipun demikian dalam PK, MSK tetap dinyatakan bersalah dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami menyambut gembira atas bebasnya MSK yang akhirnya bisa kembali bertemu dengan keluarganya. Hal yang penting diantisipasi saat ini adalah mengupayakan MSK tetap aman dan tidak mendapatkan stigmatisasi atau pelabelan negatif karena hal itu dapat mengakibatkan trauma berkepanjangan baginya. Untuk itu kami memfasilitasi layanan persiapan pemulangan MSK pasca bebas dari LPKA ke Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) milik KemenPPPA. MSK akan mendapatkan pendampingan pemulihan dari trauma, pendampingan keterampilan, dan bimbingan rohani yang dibutuhkan sebelum kembali ke tempat tinggal barunya,” ujar Menteri PPPA saat menyambut pembebasan MSK dari LPKA Kupang.