Kemen PPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan aturan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang menempatkan, atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak, yang membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, diduga dapat dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain unsur Pemerintah, KemenPPPA juga menilai perlu ada perhatian dan kolaborasi dari lintas sektor seperti LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan, dan akademisi untuk memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak, demi kepentingan terbaik bagi anak. dilansir kemenpppa.go.id