Pada awal tahun ini, UPT Kemensos lainnya, Sentra Wyata Guna di Bandung bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan konversi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik beserta turunan Peraturan Pemerintah ke format braille.
Proses pengalihan huruf Undang-undang dan PP KIP ini merupakan implementasi aksesibilitas informasi publik yang terbuka bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Sentra Wyata Guna melaksanakan pencetakan braille. Ditargetkan pencetakan sebanyak 48.000 buku braille per tahun yang ditanggung APBN sehingga biayanya gratis bagi kepentingan nonprofit.
Menyediakan akses informasi dan layanan literasi kepada penyandang disabilitas merupakan salah satu pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diamanatkan oleh UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas sebagai warga negara memiliki hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.