Sehingga ini menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. "Ketidaksesuaian rencana lingkungan dengan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," ujar Ardyanto.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido berkurang drastis dari semula 24 hektar menjadi 12 hektar. Karena itu, Ardyanto menegaskan pihak pengembang wajib untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
Jika tidak dilakukan, lanjutnya, maka pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar," ujarnya.