CARAPANDANG - Pemerintah menaikan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari Rp 4,0 trilliun menjadi Rp 6,5 trilliun pada 2023. Dana tersebut salah satunya untuk membantu keberlangsungan usaha petani dan pekerja dalam industri Tembakau Tanah Air.
Kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Pemerintah menaikan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari Rp 4,0 trilliun menjadi Rp 6,5 trilliun pada 2023.