Beranda Kolom Kok Bisa Beda Nasib Pekerja Singapura Sama RI!

Kok Bisa Beda Nasib Pekerja Singapura Sama RI!

Saat ini pekerja Indonesia tengah dilanda kekhawatiran akan berkurangnya hasil gaji yang diterima lantaran makin banyaknya pemotongan pada gaji karyawan. Salah satunya rencana pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan berlaku pada 2027 serta asuransi kendaraan bermotor.

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Dilansir CNBC. Saat ini pekerja Indonesia tengah dilanda kekhawatiran akan berkurangnya hasil gaji yang diterima lantaran makin banyaknya pemotongan pada gaji karyawan. Salah satunya rencana pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan berlaku pada 2027 serta asuransi kendaraan bermotor.

Menurut data Badan Pusat Statistik, rata-rata gaji pekerja di Indonesia per Februari 2024 adalah sebesar Rp3,04 juta.

Dari rata-rata gaji pekerja Indonesia, tercatat terdapat tujuh jenis pemungutan atau potongan terhadap gaji pekerja Indonesia, mulai dari PPH 21 hingga yang akan datang adalah Tapera.

Berbeda dengan negara tetangga yakni Singapura, yang di mana gaji rata-rata di Singapura adalah S$5.197 atau berkisar Rp62,17 juta (Rp11.963/S$1) per bulan sebelum potongan CPF (Central Provident Fund, semacam tabungan perumahan masyarakat) dan pajak penghasilan pribadi.

Di Singapura hanya terdapat empat jenis pemungutan potongan upah, mulai dari Pajak Penghasilan (PPH), CPF hingga Medisave.

Berikut daftar pemungutan potongan terhadap upah atau gaji pekerja di Indonesia dan Singapura.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here