CARAPANDANG - Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, dilarang meninggalkan Korea Selatan. Larangan ini terkait tuduhan pengkhianatan yang diajukan oleh sejumlah politisi kepadanya, dilansir dari Korea Herald, Jumat (6/12/2024).
Larangan bepergian ini dikeluarkan saat jaksa negara bersiap menyelidiki keterlibatan Kim dalam kekacauan darurat militer. Sebuah divisi dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, dipimpin Kepala Jaksa Lee Chan-gyu, ditugaskan menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol dan Kim.
Divisi ini juga ditugaskan untuk menyelidiki Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su. Penyelidikan ini terkait deklarasi darurat militer oleh Yoon pada Selasa lalu dan operasi militer yang terjadi setelahnya.
Pengaduan resmi diajukan oleh Partai Keadilan, Partai Hijau, dan Partai Buruh, yang menuduh ketiga tokoh tersebut melakukan tindakan pengkhianatan. Jenderal Park, yang bertindak sebagai Komandan Darurat Militer, juga menjadi bagian dari penyelidikan ini.
Namun, hingga saat ini, larangan bepergian belum diterapkan kepada Presiden Yoon atau Jenderal Park. Kantor kepresidenan telah mengonfirmasi bahwa Presiden Yoon menerima pengunduran diri Kim, yang diketahui sebagai pengusul deklarasi darurat militer.
Wakil Menteri Pertahanan Kim Seon-ho menyebut bahwa Kim juga memerintahkan pasukan untuk menyusup ke Majelis Nasional. Ia juga mengatakan bahwa Kim mencegah anggota parlemen mengakses gedung selama penerapan darurat militer.