CARAPANDANG - KBRI Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Korea Selatan untuk tetap waspada. Imbauan tersebut diucapkan setelah Presiden Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer, Selasa (3/12/2024) pada 23.00 waktu setempat.
"Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada. Serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing, " tulis KBRI Seoul di akun Instagram resmi @indonesiainseoul.
Sementara itu, WNI juga diminta untuk tidak berkerumun di berbagai lokasi publik. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa, serta daerah-daerah yang menjadi lokasi unjuk rasa.
Adapun pemerintah Indonesia melarang WNI mendekati, menonton atau berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa. Meskipun aksi itu dilakukan secara damai dan tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.
"Untuk Kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido. Kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya, " kata KBRI Seoul.
Tidak lupa, bahwa KBRI Seoul mengingatkan WNI untuk selalu membawa tanda pengenal. Serta mematuhi hukum dan instruksi aparat keamanan setempat.
"Memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan. Dan konsekuensi hukum jika melanggar dekrit dimaksud," tulis KBRI.
Bagi WNI yang menemukan permasalahan, dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI +8210-5394-2546. Serta telepon 02 2224 9000 atau via email ke seoul.kbri@kemlu.go.id.