Beranda Edukasi KPAI Minta Pemerintah Hapus Penyediaan Alat Kontrasepsi Kepada Anak dan Remaja

KPAI Minta Pemerintah Hapus Penyediaan Alat Kontrasepsi Kepada Anak dan Remaja

0
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah untuk menghapus Pasal 104 Ayat 4 huruf e pada PP No 28 Tahun 2024. Diketahui pasal tersebut berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi.

CARAPANDANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah untuk menghapus Pasal 104 Ayat 4 huruf e pada PP No 28 Tahun 2024. Diketahui pasal tersebut berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi. 

“Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk mengapus Pasal 103 Ayat 4 huruf e tentang penyediaan kontrasepsi. Sebab semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2024). 

Meski demikian, KPAI tidak setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi kepada anak dan remaja. Pasalnya, adanya penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi. 

"Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu,” ujar Jasra. 

Diketahui, Pemerintah menerbitkan PP No 38 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here