Beranda Hukum dan Kriminal KPK Imbau ASN Tolak Segala Bentuk Penerimaan Saat Lebaran

KPK Imbau ASN Tolak Segala Bentuk Penerimaan Saat Lebaran

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menolak segala bentuk penerimaan.

KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima."Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi," kata Budi.

Pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Serta, tautan https://gol.kpk.go.id, serta melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id/.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here