CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Diketahui, Gus Miftah telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
KPK membenarkan Gus Miftah belum lapor LHKPN kepada KPK. "Yang bersangkutan belum lapor,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus. Sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.
Sejak diangkat Presiden RI Prabowo Subianto Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.
Diketahui, Miftah menuai kritik publik setelah terekam video mengolok-olok seorang penjual es teh. Dalam video yang beredar di media sosial itu, Miftah, berkata kasar kepada pedagang tersebut.
"Es tehmu ijek okeh ora (es tehmu masih banyak nggak)? Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), gobl*k," kata Gus Miftah seperti video yang bereda di media sosial.
"Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir)," ucapnya seraya tertawa.
Sebagian netizen menyebut ucapan Miftah sebagai penghinaan. Kuasa hukum Gus Miftah, Herdiyan Saksono mengatakan, ucapan Miftah itu hanyalah guyonan belaka.