CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih menunggu kebutuhan penyidik untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK guna mengonfirmasi motor miliknya yang telah disita.
“Menunggu kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi nantinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sampai Rabu (14/5), KPK belum menjadwalkan pemanggilan untuk RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Pada 24 April 2025, motor Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Motor tersebut kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.